1. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis operasional pengelolaan sumber daya air yakni pengawasan, pengkoordinasian pengelolaan sumber daya air dan sumber air serta urusan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan operasi di bidang pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan konservasi/pelestarian air dan sumber-sumber air; c. pemeliharaan sumber-sumber air dan infrastruktur sumber daya air; d. pemantauan dan pengendalian banjir dan kekeringan; e. pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data kuantitas air, data kualitas air, debit air, data hidrologi dan hidrometri; f. pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan bantuan teknis pengelolaan sumber daya air kepada Kabupaten/Kota; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat