Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Tata cara KSWPD Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. b. Jenis perizinan dan layanan publik tertentu yang perlu dilakukan KSWPD Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan