1. UPT LLAJ mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan, pengaturan, pengendalian, pemeriksaan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT LLAJ mempunyai fungsi: a. pelaksanaan manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan lalu lintas; b. pelaksanaan rekayasa lalu lintas meliputi inspeksi, perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan perlengkapan jalan; c. pelaksanaan manajemen angkutan meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan angkutan; d. pelaksanaan rekayasa angkutan meliputi rangkaian kegiatan untuk mewujudkan operasional angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; e. pelaksanaan tugas perencanaan, pelayanan, dan operasional terminal penumpang; f. pelaksanaan pengawasan, dan penertiban angkutan penumpang dan barang ; g. pengumpulan dan pengolahan data bidang lalu lintas dan angkutan jalan; h. pelaksanaan pemberian perizinan dan rekomendasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; i. pelaksanaan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor; j. pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional dan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; k. pelaksanaan kegiatan penanggulangan dan penanganan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan; l. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan lalu Iintas dan angkutan jalan oleh kabupaten/kota; m. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan; dan n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat