Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan e-Government, tata kelola dan manajemen e-government, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara e-government, percepatan e-government, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi e-government.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat