RENCANA KERJA-PEMERINTAH DAERAH-KABUPATEN Mamuju
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2020 (20) : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan tidak sesuainya perkembangan kerangka ekonomi dan keuangan daerah maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa rancangan akhir RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang perubahan RKPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 101 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Bupati Mamuju No. 101 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- 3 hlm
|