Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksana Layanan Informasi Publik di Daerah, Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik, Informasi, Standar Layanan, Bantuan Kedinasan, Laporan dan Evaluasi, Format Dokumen Layanan Informasi Publik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat