1. UPT Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang teknis pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Peredaran Hasil Hutan mempunyai fungsi: a. pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan; b. pemeriksaan dokumen, penatausahaan hasil hutan dan fisik hasil hutan di industri pengolahan hasil hutan, tempat penimbunan kayu, pelabuhan dan gudang penampungan; c. pelaksanaan pelayanan penatausahaan hasil hutan di Industri Pengolahan Hasil Hutan, tempat penimbunan kayu, pelabuhan dan gudang penampungan; d. pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis penatausahaan hasil hutan kepada Industri Pengolahan Hasil Hutan dan masyarakat; e. pelaksanaan penyelesaian atas tindak pidana kejahatan peredaran hasil hutan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait; f. pelaksanaan ketatausahaan; g. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat