1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ayat (3) Pasal 5 dihapus; dan 3. Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat