AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO - pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2023/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 66 tahun
2019 tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah Nomor PED-09/D3/04/2020
tanggal 21 Juli 2020 tentang Pedoman Umum Audit
Kinerja Berbasis Risiko, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian atas pelaksanaan audit kinerja
berbasis risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang
Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor PED-9/D3/04/2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang metodologi audit, tahapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 66 tahun 2019 dicabut.
- 33 hal
|