1. UPT Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelatihan kerja, pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pelatihan Kerja mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana dan pelaksanaan program kegiatan pelatihan serta kerja sama pelatihan; b. pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan; c. penyiapan metode, kurikulum, jadwal dan sarana pelatihan; d. pelaksanaan pemasaran program pelatihan hasil produksi, jasa dan lulusan peserta pelatihan; e. pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan/kompetensi pelatihan; f. pendayagunaan fasilitas pelatihan; g. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat