Ambon Menuju Kota Musik Dunia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD. NO. 2017/26 LL KOTA AMBON : 8 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ambon Menuju Kota Musik Dunia
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu seni dan budaya yang memiliki akar cukup kuat di Kota Ambon adalah sektor musik. Faktor historis memiliki pengaruh kuat bagi Kota Ambon sehingga melahirkan banyak talenta berbakat di bidang musik baik sebagai produser maupun musisi. Dengan potensi yang dimiliki tersebut, Kota Ambon layak didukung untuk menuju Kota Musik Dunia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Ambon Menuju Kota Musik Dunia.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peratuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Ambon Menuju Kota Musik Dunia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
|