Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layana Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Ogan Ilir, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, komponen tarif, perhitungan tarif, besaran tarif, paket pelayanan kesehatan, pembiayaan, pemanfaatan tarif, mekanisme pembayaran, pengembalian biaya pelayanan, pengelolaan keuangan. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat