Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kab. Ogan Ilir, Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Peserta Jaminan Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, peserta dan kepesertaan jaminan kesehatan, penganggaran dan tata cara pembayaran, monitoring dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat