APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp, 1.019.710.164.746,00 (Satu triliun Sembilan belas milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp. 1.002.010.164.746,00 b. Belanja Daerah Rp. 1.019.710.164,00 Defisit/Surplus (Rp. 17.700.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 80.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp. 62.300.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 17.700.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat