Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA BURUH PABRIK ROKOK DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 55), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA BURUH PABRIK ROKOK DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 16; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200023
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan