Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA/MADRASAH TSANAWIYAH DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyediaan Dana BOSDA di Kabupaten Sidoarjo merupakan penyediaan dana untuk: a. Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta; b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri/Swasta; c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Swasta; d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta; e. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Negeri/Swasta; f. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri/Swasta, yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA/MADRASAH TSANAWIYAH DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
20 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 12; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200021
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan