Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 49 Tahun 2022

Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan; b. kriteria dan tata cara penetapan WNKTD; c. RPW NKTD; d. pemantauan dan evaluasi; e. sistem informasi dan teknologi; f. pengawasan dan sanksi administratif; dan g. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.51
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan