Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan; b. kriteria dan tata cara penetapan WNKTD; c. RPW NKTD; d. pemantauan dan evaluasi; e. sistem informasi dan teknologi; f. pengawasan dan sanksi administratif; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat