WILAYAH DENGAN NILAI KONSERVASI TINGGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan dan pengelolaan wilayah dengan nilai
konservasi tinggi memiliki peran yang penting dalam
mewujudkan pembangunan daerah secara berkelanjutan
dengan mempertimbangkan kepentingan ekologis, sosial,
budaya dan ekonomi secara seimbang;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The
Convention On Biological Diversity;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Berkelanjutan;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Bernilai
Konservasi Tinggi Dalam Usaha Perkebunan Di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah Tahun
2020-2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. kriteria dan tata cara penetapan WNKTD;
c. RPW NKTD;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. sistem informasi dan teknologi;
f. pengawasan dan sanksi administratif; dan
g. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan
Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman
Hayati pada Kawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di
Kabupaten Seruyan
- 38 Halaman
|