Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Pencegahan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; c. Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; d. Pemulihan Pasca Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat