Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2020

Peninjauan Tarif Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dilakukan peninjauan tarif Retribusi Pelayanan Pasar terhadap beberapa jenis retribusi Kelas I, IA1, IA2 dan II A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan