Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2020

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; 5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 6. Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Saat Retribusi Daerah Terhutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran; 11. Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 12. Pengadaan, Pengesahan Dan Pendistribusian Sarana Pemungutan; 13. Penagihan; 14. Keberatan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah; 16. Kadaluarsa; 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa; 18. Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; dan 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan