Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD. NO. 2018/50 LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan padatnya pengguna jalan mengakibatkan arus lalu lintas di Kota Ambon mengalami peningkatan, sehingga dibutuhkan pengaturan dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Ambon. Pengaturan mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas khususnya yang berhubungan dengan larangan parkir garasi/nginap di badan jalan sangat
penting dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kemacetan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Parkir Garasi/Nginap di badan jalan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerirtah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Larangan Parkir Garasi/Nginap di Badan Jalan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
|