Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 60 Tahun 2022, yaitu mengubah Pasal 8; mngubah Pasal 11; mengubah Pasal 24; mengubah Pasal 34; mengubah Pasal 43; Mengubah Pasal 45; mengubah Pasal 46

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 257
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan