Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Cagar Budaya Dan/Atau Objek Diduga Cagar Budaya, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Cagar Budaya Dan/Atau Objek Diduga Cagar Budaya, Hak Dan Kewajiban Pendaftar, Hak Dan Kewajiban Pemilik Cagar Budaya, Pembentukan Tim Pendaftaran Cagar Budaya, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat