Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 43 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; 3. Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 4. Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal; 5. Pembiayaan; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.45
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan