Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tertib Lalu Lintas, Penertiban Tuna Sosial, anak Terlantar dan Anak Jalanan, Izin Penyelenggaraan Hiburan Umum, Kawasan Bersih Udara, Penggunaan Sumber Air Tanah dan Pembuangan Air Kotor, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Tata Cara Tindakan Tangkap Tangan, Tata Cara Pemberian Penghargaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat