Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Lampung Utara No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
    Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan