Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD. NO. 2018/19 LL KOTA AMBON : 10 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah salah satu upaya penyediaan ruang publik bagi masyarakat untuk melaksanakan aktifitas secara aman dan nyaman. Pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak perlu dikendalikan melalui perilaku sadar
lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan
Bermotor (Car Free Day).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
|