TIM-KERJA-EVALUASI-KELEMBAGAAN-PERANGKAT-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 30/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KERJA EVALUASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam membentuk Perangkat Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi
nyata dimasing-masing Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya pada sub kegiatan
pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan perlu membentuk Tim Kerja Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Kerja
Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
- Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- -
- -
- 7 Halaman dan Lampiran
|