(1) UPT Kompetensi Profesi Aparatur Sipil Negara merupakan unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; (2) UPT Kompetensi Profesi Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (3) Susunan Organisasi UPT Kompetensi Profesi Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan Penilaian Kompetensi; dan c. Seksi Penilaian Kompetensi Profesi Aparatur Sipil Negara. (4) Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat