PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI DENGAN MEDIA MASSA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2023 (24) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Dengan Media Massa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kepada masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan publikasi;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan kerjasama
dengan unsur media cetak, media siber, media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal;
c. bahwa Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dengan Media massa belum pernah dilaksanakan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Kerjasama Publikasi dengan Media massa;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 55 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan media massa, yaitu Jenis Media dan Kerjasama serta persyaratan dan Teknis Pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
- 8 hlm
|