Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan c. penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat