perizian berusaha - pelayanan terpadu satu pintu
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2023/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan
kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan
perizinan berusaha dan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, perlu disusun Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan
dan nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun,
menetapkan dan menerapkan Standar Operasional
Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di
Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman bagi seluruh Pelaksana dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan PTSP di DPMPTSP guna menunjang aktifitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup SOP penyelenggaraan perizinan berusaha dan PTSP meliputi: a. SOP Pelayanan Perizinan Berusaha; b. SOP Pengawasan Perizinan Berusaha; dan c. SOP Pengaduan Masyarakat. Adapaun Standar Operasional Prosedur dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
- 23 hlm
|