Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman bagi seluruh Pelaksana dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan PTSP di DPMPTSP guna menunjang aktifitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup SOP penyelenggaraan perizinan berusaha dan PTSP meliputi: a. SOP Pelayanan Perizinan Berusaha; b. SOP Pengawasan Perizinan Berusaha; dan c. SOP Pengaduan Masyarakat. Adapaun Standar Operasional Prosedur dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat