Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan JDIH, Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik, Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web Sistem JDIH, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat