TIM-ANALISIS-JABATAN-DAN-ANALISIS-BEBAN-KERJA-KABUPATEN-KARANGASEM-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 24/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah, maka untuk mengetahui beban kerja pada masing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk,perlu dilaksanakan Kegiatan Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk
Tim Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- -
- -
- 9 Halaman dan Lampiran
|