Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 91 Tahun 2021

Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) Urusan Pertanian, Urusan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian, Urusan Pariwisata, Dan Ekonomi Kreatif, Urusan Penanggulangan Bencana, Urusan Komunikasi Dan Informatika, Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal, Urusan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Urusan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Urusan Perpustakaan, Urusan Kesehatan Urusan Sosial Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) Urusan Pertanian, Urusan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian, Urusan Pariwisata, Dan Ekonomi Kreatif, Urusan Penanggulangan Bencana, Urusan Komunikasi Dan Informatika, Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal, Urusan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Urusan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Urusan Perpustakaan, Urusan Kesehatan Urusan Sosial Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No.91
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan