Dalam peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Standar Operasional Dab Prosedur (Sop) Penerbitan,Validasi,Pengesahan, Pencairan SP2D Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat