Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005

Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
07 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2005
Tanggal Berlaku
07 Mei 2005
Sumber
BD.2005/NO.5
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan