Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2006 merupakan Dokumen Perencanaan pambangunan Kabupaten Jepara untuk Periode Tahun 2006 dan sebagai Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2006 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 April 2005
Tanggal Pengundangan
27 April 2005
Tanggal Berlaku
27 April 2005
Sumber
BD.2005/NO.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan