Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2006

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Anggaran Pendapatan damn Belanja Daerah dirinci lebih lanjut pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
11 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2006
Tanggal Berlaku
11 Februari 2006
Sumber
BD.2006/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan