Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2006

Penyediaan Dana Untuk Membiayai Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan Dana Untuk Membiayai Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007. Rincian penyediaan Belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyediaan Dana Untuk Membiayai Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
18 Desember 2006
Sumber
BD.2006/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan