Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan Dana Untuk Membiayai Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2007. Rincian penyediaan Belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat