Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2006

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendaatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepata Tahun 2007 merupakan pedoman teknis terhadap peaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007. Pedoman pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendaatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
BD.2006/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan