(1) Pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewajiban hukum dalam penyerahan arsip statis, namun yang bersangkutan berkenan menyerahkan arsip statis yang dimiliki ke Lembaga Kearsipan Provinsi; 2. (2) Pemberian imbalan diberikan kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan Provinsi; 3. Kriteria pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis berdasarkan: a. status kepemilikan arsip statis; b. keabsahan arsip statis; c. keotentikan arsip statis; d. kondisi fisik arsip; dan e. nilai informasi yang terekam dalam arsip statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat