Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 124 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBERIAN GANTI RUGI DAN IMBALAN DALAM AKUISISI ARSIP STATIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewajiban hukum dalam penyerahan arsip statis, namun yang bersangkutan berkenan menyerahkan arsip statis yang dimiliki ke Lembaga Kearsipan Provinsi; 2. (2) Pemberian imbalan diberikan kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan Provinsi; 3. Kriteria pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis berdasarkan: a. status kepemilikan arsip statis; b. keabsahan arsip statis; c. keotentikan arsip statis; d. kondisi fisik arsip; dan e. nilai informasi yang terekam dalam arsip statis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 124 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN GANTI RUGI DAN IMBALAN DALAM AKUISISI ARSIP STATIS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 124
Subjek
ARSIP - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan