pengelolaan barang milik daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 318
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah sebagai kebijakan Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
b. bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai kebijakan
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi
penatausahaan Barang Milik Daerah berupa Barang
Persediaan perlu menetapkan Tata Cara
Penatausahaan Barang Persediaan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penatausahaan Barang Persediaan.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022
- peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara
Penatausahaan Barang Persediaan. meliputi: ketentuan umum; tata cara penatausahaan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- jumlah 6 halaman
|