Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bab IV Penyusunan Rancangan APBDesa Bab V Penetapan APBDesa Bab VI Pelaksanaan APBDesa Bab VII Perubahan APBDesa Bab VIII Pengelolaan Kas Bab IX Penatausahaan Keuangan Desa Bab X Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Bab XI Penyelesaian Kerugian Desa Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat