Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bab IV Penyusunan Rancangan APBDesa Bab V Penetapan APBDesa Bab VI Pelaksanaan APBDesa Bab VII Perubahan APBDesa Bab VIII Pengelolaan Kas Bab IX Penatausahaan Keuangan Desa Bab X Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Bab XI Penyelesaian Kerugian Desa Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
05 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2007
Tanggal Berlaku
05 Februari 2007
Sumber
BD.2007/NO.2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan