Standarisasi Biaya
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan dan perubahan harga bahan/material di pasaran maka perlu mengubah honorarium dan harga bahan/material yang tercantum dalam buku Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2007 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan hasil survey harga dilapangan yang dilakukan oleh Tim Penyusun Standarisasi harga Kabupaten Jepara serta adanya penyesuaian kegiatan, maka dijumpai beberapa harga dan honorarium yang ada dalam standarisasi perlu disesuaan dengan situasi dan kondisi yang ada; batwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2007;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteni Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2007 diubah.
- 24 halaman
|