Pelayanan Perzinan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2007/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pelayanan Perzinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meleksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara serta meningkatkan pelayanan umum khususnya pelayanan perizinan, perlu ditetapkan kebijakan teknis pola pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M PAN/04/2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan Perizinan
Bab III Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan
Bab IV Pengaduan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
- 9 halaman
|