Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Beban Kerja Bagi Pejabat Struktural Dan Non Struktural Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Beban Kerja Bagi Pejabat Struktural Dan Non Struktural Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Tambahan Penghasilan diberikan setiap bulan yang besarannya tercantum dalam Lampiran I, II dan III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Beban Kerja Bagi Pejabat Struktural Dan Non Struktural Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
21 April 2007
Tanggal Pengundangan
21 April 2007
Tanggal Berlaku
21 April 2007
Sumber
BD.2007/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan