Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Beban Kerja Bagi Pejabat Struktural Dan Non Struktural Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Tambahan Penghasilan diberikan setiap bulan yang besarannya tercantum dalam Lampiran I, II dan III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat