peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. perubahan meliputi APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.224.737.782.834,00 bertambah sebesar Rp646.000.000,00 sehingga menjadi Rp2.225.657.382.834,00 beserta rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat