Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 101 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. perubahan meliputi: APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.224.737.782.834,00 bertambah sebesar Rp646.000.000,00 sehingga menjadi Rp2.225.383.782.834,00 dengan rinciannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 101 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 101
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan