peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sampang Tahun 2022. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 4 huruf a dirubah terkait penghapusan denda sanksi administrasi; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dirubah besaran penghapusan denda;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat